PERTANYAAN
Penanya: MUHAMMAD AINUN NAJIB
1. Apakah percaya atau tidak percaya klan tertentu sebagai keturunan atau bernasab kepada Nabi Muhammad adalah perkara pokok agama yang memberi sedikit peluang bagi perbedaan pendapat di kalangan umat? 2. Bagaimana hukum bergabung dengan organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen tidak memberi panggung, menolak, menyapu bahkan melakukan kekerasan terhadap pengajian ulama dari klan tertentu, karena terkait perbedaan pemahaman soal nasab tersebut? 3. Apa hukum aparat negara yang membiarkan dilaksanakannya kegiatan yang berisi ajakan memusuhi klan tertentu, terkait soal nasab tersebut?
JAWABAN
Penjawab: M. Tharekh Era Elraisy, Lc., MA
Walaikumussalam, terima kasih Bapak Muhammad Ainun Najib atas pertanyaannya, semoga selalu diberi kesehatan dan keberkahan, berikut jawaban atas pertanyaannya:
- Meyakini nasab atau garis keturunan seseorang kepada Nabi Muhammad SAW bukanlah bagian dari rukun iman atau rukun Islam yang menjadi pokok dalam ajaran agama. Meski bisa terjadi perbedaan yang kontras, hal tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk saling memecah belah umat. Seyogyanya untuk tetap menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah.
- Dalam pandangan Islam, penggunaan kekerasan, penolakan, atau tindakan menyapu orang lain tanpa hak, merupakan tindakan al-iidza’ (menyakiti) yang sangat tidak diperkenankan. Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat menyerahkan urusannya kepada pihak yang berwenang dan tidak ikut serta dalam segala tindakan atau komunitas yang secara ideologi menggunakan cara-cara tersebut.
- Tindakan pembiaran semacam ini bisa menimbulkan dampak negatif yang luas, seperti konflik dan konflik di masyarakat. Sesuai dengan amanahnya, aparat bertanggung jawab untuk mencegah potensi konflik, melindungi setiap warga negara, dan memastikan semua pihak tetap menjaga kerukunan.

