Jawaban Ulama 8

oleh

PERTANYAAN
Penanya: NURSALIMSYAH .
assalamualaikum ustadz, saya ada beberapa pertanyaan 1. tanya apa hukum nya meminjam uang ke bank syariah dengan jaminan rumah? 2. uang nya di pakai untuk membantu orang lain, untuk membayar hutang karena pinjaman riba, apa di perbolehkan? terima kasih, jazakallah


JAWABAN
Penjawab: Dr. Satibi Darwis, Lc
Terimakasih Pak Nursalimsyah atas pertanyaan yang disampaikan, berikut jawabannya :

  1. Transaksi dengan jaminan dalam Islam, yang dikenal dengan akad rahn dan akad kafalah, diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur riba. Landasan hukum penjaminan dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang menceritakan tentang seorang penjamin yang menawarkan untuk mengembalikan piala Raja dan menjaminnya dengan beban unta. Ayat ini menunjukkan adanya konsep penjaminan dalam masyarakat pada saat itu. “Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Quran, 12:72)
  2. Sedangkan pemanfaatan uang atau harta hendaknya dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian yg bisa disampaikan,

Wassalamu’alaikum wr wb

Tinggalkan Balasan