PERTANYAAN
Penanya : HILMA NISFAH MAHFUDLOH
Assalamualaikum. Saya mahasiswa yang sedang melakukan penelitian untuk skripsi. Izin bertanya. Bagaimana hukum/ kehalalan produk kue adat bertema vulgar?
JAWABAN
Jawaban : KH. Miftahul Huda
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb
Saudari Hilma Nisfah Mahfudloh di Salatiga Jawa Tengah yang berbahagia, terima kasih telah mengajukan pertanyaan.
Terkait dengan hukum/ kehalalan produk kue adat yang bersifat vulgar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk Dan Kemasan Produk Yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
A. yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;
B. yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran akan adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut;
C. yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empiris telah digunakan secara umum.
3. Produk berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;
4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;
5. Produk yang memiliki rasa/aroma (rasa) unsur benda atau hewan yang diharamkan;
6. Produk yang menggunakan kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.
Untuk lebih lengkap silakan merujuk ke sumber fatwa pada link berikut fatwamui.com
Wallahu a’lam bi al shawab
Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

