PERTANYAAN
Penanya: AINUR EMA RAHMAWATI
Apakah saya boleh di istiqarahkan apakah calon suami saya betul-betul melanjutkan pelamaran dalam waktu bulan Agustus 2025? Karena saya ragu akan pilihan ini
JAWABAN
Penjawab: Komisi Fatwa MUI
Assalamualaikum Saudari Ainur Ema Rahmawati yang terhormat.
Pada dasarnya status shalat Istikharah adalah sunnah. Shalat ini sangat dianjurkan dikerjakan terutama pada saat menghadapi suatu permasalahan atau kesulitan dalam menentukan pilihan. Adapun tata cara pelaksanaanya dengan niat membaca dengan 2 rakaat. Pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja selama bukan waktu yang dimakruhkan. Jawaban shalat istikharah ini dapat berwujud dalam bentuk kemantaban hati yang akan condong pada salah satu pilihan. Biasanya jika sebuah pilihan itu baik maka Allah akan meringankan urusannya dan tidak rumit. Jadi melakukan shalat istikharah di dalam rangka untuk memantapkan hati meneruskan atau tidak lamaran calon suami adalah hal yang baik.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih.

