PERTANYAAN
Penanya: DAFA RADITYA RAMADHAN
Apakah daging ham haram atau halal
JAWABAN
Jawaban : KH. Miftahul Huda, Lc.
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Saudara/i Dafa Raditya Ramadhan di Magelang Jawa Tengah yang berbahagia, terima kasih telah mengajukan pertanyaan.
Terkait dengan hukum daging Ham. Jika Merujuk dari beberapa referensi, maka daging Ham ada makna asal dan ada makna luas. Secara asal daging ham adalah daging babi yang didiami, umumnya berasal dari bagian paha belakang (kaki). Pengawetan ini biasanya dilakukan melalui pengasinan, pengasapan, atau kombinasi keduanya. Babi secara jelas telah diharamkan dalam Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma’idah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115. Keharaman babi tidak terbatas pada mengkonsumsi dagingnya saja tapi mencakup semua pemanfaatan unsur babi, seperti kulit, bulu, lemak, bahkan enzim yang berasal dari unsur babi dan turunannya.
Tetapi sekarang ini ada perluasan makna daging ham, artinya daging ham tidak hanya berasal dari daging babi tetapi kata ham merupakan produk daging yang diawetkan (seperti daging sapi). Maka ini menjadi penyampaian dari fatwa MUI no 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk Dan Kemasan Produk Yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Pada diktum hukum nomor 2 pada fatwa tersebut berbunyi bahwa “Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali: …” di antaranya “yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empiris telah digunakan secara umum.”
Tetapi produk tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam MUI tentang standar penyembelihan.
Wallahu a’lam bi al shawab
Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

